Rabu, 19 Agustus 2026

artikelIndonesiaku;apakahbenarsudahmerdeka?

 

INDONESIAKU; APAKAH BENAR SUDAH MERDEKA?

(Kajian Teoritis menurut Teori Demokrasi John Locke)

Oleh. Muhammad Khoirul Fikri Maulana, S. Ag.

 

ABSTRAK

Kemerdekaan Indonesia secara historis ditandai oleh Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan sebagai keadaan politik dan sosial tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari kolonialisme. Artikel ini mengkaji secara teoritis pertanyaan “Indonesiaku; apakah benar sudah merdeka?” melalui pemikiran John Locke tentang demokrasi, kebebasan alamiah, persamaan, persetujuan rakyat, pemerintahan berdasarkan hukum, perlindungan hak, dan hak rakyat untuk menolak kekuasaan yang menyimpang dari tujuan pemerintahan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konstitusional Indonesia menegaskan kedaulatan rakyat dan negara hukum. Akan tetapi, dalam perspektif Locke, kemerdekaan substantif perlu diukur dari sejauh mana rakyat sungguh menjadi sumber legitimasi kekuasaan, hak-hak dasar terlindungi, hukum membatasi pemerintah, serta kekuasaan diarahkan pada kepentingan umum. Dengan demikian, pertanyaan tentang kemerdekaan Indonesia tidak tepat dijawab hanya dengan “sudah” atau “belum”, melainkan dengan evaluasi terus-menerus terhadap kualitas kebebasan, partisipasi, kesetaraan, dan akuntabilitas kekuasaan.

Kata kunci: Kemerdekaan; Demokrasi; John Locke; Kedaulatan Rakyat; Kebebasan; Negara Hukum.

PENDAHULUAN

            Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik balik sejarah yang menegaskan lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Secara yuridis-politik, cita-cita tersebut kemudian dituangkan dalam Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat dan negara hukum.[1] Akan tetapi, kemerdekaan politik tidak selalu identik dengan kemerdekaan substantif. Sebuah bangsa dapat terbebas dari penjajahan asing, tetapi warga negaranya masih dapat mengalami keterbatasan kebebasan, ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, dominasi kekuasaan, atau lemahnya kemampuan masyarakat mengontrol pemerintah.

            Pertanyaan “apakah benar sudah merdeka?” karena itu dapat dipahami sebagai pertanyaan reflektif mengenai kualitas kehidupan demokratis setelah kemerdekaan. Pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan makna Proklamasi, melainkan untuk menguji apakah tujuan kemerdekaan telah hadir dalam pengalaman konkret warga negara.

            John Locke menawarkan salah satu kerangka teoritis penting untuk membaca persoalan tersebut. Dalam Second Treatise of Government, Locke berangkat dari gagasan bahwa manusia secara alamiah bebas dan setara. Kekuasaan politik memperoleh legitimasi bukan semata-mata dari kekuatan, keturunan, atau klaim penguasa, melainkan dari persetujuan orang-orang yang diperintah.[2] Pemerintahan dibentuk untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan milik masyarakat, sehingga kekuasaan tidak boleh berubah menjadi kekuasaan sewenang-wenang.

            Atas dasar itu, artikel ini membahas tiga persoalan utama: pertama, bagaimana konsep demokrasi dan legitimasi kekuasaan menurut John Locke; kedua, bagaimana konsep tersebut dapat digunakan untuk memahami makna kemerdekaan Indonesia; dan ketiga, apakah praktik kehidupan bernegara Indonesia telah memenuhi ukuran kemerdekaan substantif menurut perspektif Locke.

            Artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber utama berupa karya John Locke, terutama Second Treatise of Government, sedangkan sumber pendukung berupa naskah konstitusi dan literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi konsep kunci Locke—kebebasan alamiah, persamaan, persetujuan, pemerintahan terbatas, supremasi hukum, perlindungan hak, dan hak perlawanan—kemudian menghubungkannya secara teoritis dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan Indonesia.

PEMBAHASAN

1.      Demokrasi dan Legitimasi Kekuasaan Menurut John Locke

     Locke tidak menyusun teori demokrasi modern dalam bentuk sistem pemilu sebagaimana dikenal sekarang. Namun, teorinya tentang asal-usul kekuasaan politik memberikan fondasi penting bagi demokrasi konstitusional. Menurut Locke, manusia pada keadaan alamiah berada dalam keadaan bebas, setara, dan tidak secara alamiah berada di bawah kekuasaan orang lain.[3] Karena itu, kekuasaan politik harus memiliki dasar legitimasi yang dapat diterima oleh mereka yang diperintah.

     Dalam pembentukan masyarakat politik, individu memberikan persetujuan untuk hidup dalam suatu komunitas dan tunduk pada keputusan bersama. Locke menjelaskan bahwa ketika masyarakat telah membentuk komunitas politik, keputusan mayoritas menjadi mekanisme yang memungkinkan komunitas bertindak sebagai satu kesatuan.[4] Prinsip mayoritas, dalam pengertian ini, bukan sekadar teknik penghitungan suara, tetapi konsekuensi dari gagasan bahwa sumber legitimasi pemerintahan berada pada masyarakat.

     Konsekuensi penting berikutnya adalah pemerintahan tidak memiliki kekuasaan absolut. Kekuasaan legislatif sekalipun harus diarahkan kepada kepentingan umum dan tidak boleh dijalankan secara arbitrer. Locke menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah harus dijalankan melalui hukum yang tetap, diketahui, dan berlaku umum.[5] Dengan demikian, demokrasi menurut perspektif Locke bukan hanya pemerintahan oleh mayoritas, tetapi pemerintahan yang dibatasi oleh hukum dan hak-hak dasar.

2.      Kemerdekaan: Dari Bebas dari Penjajahan Menuju Bebas sebagai Warga Negara

     Kemerdekaan nasional lazim dimaknai sebagai terbebasnya suatu bangsa dari dominasi bangsa lain. Makna tersebut sangat penting bagi Indonesia. Namun, bila menggunakan Locke sebagai pisau analisis, kemerdekaan memiliki dimensi yang lebih dalam: manusia harus bebas dari dominasi sewenang-wenang, termasuk dominasi yang mungkin dilakukan oleh pemerintahnya sendiri.

     Bagi Locke, manusia memasuki masyarakat politik bukan untuk kehilangan kebebasan, tetapi justru untuk memperoleh keamanan yang lebih baik bagi kehidupan, kebebasan, dan miliknya.[6] Pemerintah dibentuk karena keadaan tanpa pemerintahan memiliki kelemahan: tidak ada hukum yang mapan, hakim yang tidak memihak, dan kekuasaan pelaksana yang efektif. Oleh sebab itu, pemerintahan hanya sah sejauh ia memperbaiki kondisi tersebut dan mengusahakan kebaikan publik.

     Jika prinsip tersebut diterapkan pada Indonesia, kemerdekaan substantif dapat dilihat setidaknya melalui beberapa indikator: warga bebas menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab; setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang setara; lembaga negara dapat dikontrol; hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan penguasa; serta kebijakan publik diarahkan pada kesejahteraan masyarakat. Dengan ukuran demikian, kemerdekaan bukan keadaan yang selesai pada 1945, melainkan proyek kebangsaan yang harus terus diwujudkan.

3.      Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Gagasan Persetujuan

     UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.[7] Rumusan ini memiliki titik temu teoritis dengan Locke, khususnya mengenai sumber legitimasi kekuasaan dan pembatasan pemerintah.

     Pemilu merupakan salah satu bentuk institusionalisasi persetujuan rakyat. Namun, persetujuan dalam demokrasi tidak seharusnya dipersempit menjadi tindakan mencoblos secara berkala. Persetujuan politik juga menuntut adanya informasi publik yang memadai, kebebasan membentuk pilihan, ruang kritik, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pertanggungjawaban setelah pemimpin memperoleh mandat.

     Dalam kerangka Locke, kekuasaan yang memperoleh mandat rakyat tetap bukan kekuasaan tanpa batas. Mandat rakyat tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk mengabaikan hak-hak individu atau kelompok. Pemerintah justru terikat pada tujuan yang menjadi alasan pembentukannya, yakni menjaga kehidupan, kebebasan, dan kepentingan masyarakat.[8] Karena itu, demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan antara kehendak mayoritas dan perlindungan hak-hak dasar.

4.      Negara Hukum sebagai Syarat Kemerdekaan

     Kemerdekaan akan kehilangan substansinya apabila hukum tidak menjadi pembatas kekuasaan. Locke menolak pemerintahan yang berjalan berdasarkan kehendak sesaat penguasa. Ia menghendaki hukum yang telah ditetapkan dan diumumkan, sehingga rakyat mengetahui kewajibannya dan pemerintah pun mengetahui batas kewenangannya.[9]

     Dalam konteks Indonesia, prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan negara harus bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sementara warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil. Dengan demikian, ukuran kemerdekaan tidak cukup dilihat dari keberadaan lembaga demokratis secara formal, tetapi juga dari efektivitas hukum dalam membatasi kekuasaan.

     Pertanyaan kritis kemudian muncul: apakah hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan atau justru dapat menjadi sarana legitimasi kekuasaan? Perspektif Locke mendorong masyarakat untuk terus menguji hukum melalui tujuan dasarnya: apakah hukum melindungi hak dan kepentingan umum, ataukah digunakan secara diskriminatif dan sewenang-wenang.

5.      Hak Rakyat Mengoreksi Kekuasaan

     Salah satu aspek penting teori Locke adalah pengakuan bahwa pemerintah dapat kehilangan legitimasi apabila menyalahgunakan kekuasaan. Pemerintahan dibentuk melalui kepercayaan (trust) untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila kekuasaan tersebut digunakan bertentangan dengan tujuan itu, rakyat memiliki dasar moral-politik untuk menolak penyalahgunaan kekuasaan.[10]

     Gagasan ini tidak berarti bahwa setiap ketidaksetujuan otomatis membenarkan kekerasan atau pembangkangan. Dalam konteks demokrasi konstitusional, koreksi terhadap kekuasaan terutama dapat diwujudkan melalui kritik publik, kebebasan pers, organisasi masyarakat sipil, pemilu, lembaga peradilan, pengawasan parlemen, serta mekanisme hukum. Dengan demikian, kemampuan rakyat untuk mengoreksi pemerintah merupakan bagian dari kemerdekaan itu sendiri.

6.      Apakah Indonesia Sudah Merdeka?

     Berdasarkan perspektif Locke, jawaban terhadap judul artikel ini bersifat dialektis. Indonesia telah merdeka dalam arti politik dan hukum sebagai negara berdaulat. Proklamasi, konstitusi, dan kelembagaan negara memberikan dasar yang kuat bagi kemerdekaan nasional. Namun, kemerdekaan substantif harus terus diuji melalui praktik.

     Indonesia dapat disebut semakin merdeka apabila rakyat semakin mampu menentukan arah politik secara bebas, hukum semakin efektif membatasi kekuasaan, hak-hak dasar semakin terlindungi, dan kesejahteraan publik menjadi orientasi utama pemerintahan. Sebaliknya, ketika warga mengalami ketakutan untuk menyampaikan pendapat, hukum diterapkan secara tidak adil, akses terhadap keadilan timpang, atau kebijakan publik lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada kepentingan masyarakat, maka kemerdekaan substantif mengalami persoalan.

     Dengan demikian, “merdeka” bukan hanya status, melainkan kondisi yang harus dirawat. Kemerdekaan politik memberi pintu masuk; demokrasi, negara hukum, penghormatan hak, dan partisipasi rakyat menentukan apakah pintu tersebut benar-benar membawa warga menuju kehidupan yang bebas dan bermartabat.

KESIMPULAN

            Kajian teoritis berdasarkan pemikiran John Locke menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari kekuasaan sewenang-wenang, adanya persetujuan rakyat sebagai sumber legitimasi, perlindungan hak-hak dasar, pemerintahan yang dibatasi hukum, serta adanya kemampuan rakyat untuk mengoreksi kekuasaan.

            Dalam konteks Indonesia, prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum telah memperoleh landasan konstitusional. Namun, keberadaan prinsip secara normatif tidak otomatis menjamin terwujudnya kemerdekaan substantif. Karena itu, pertanyaan “Indonesiaku; apakah benar sudah merdeka?” seharusnya menjadi pertanyaan reflektif yang terus diajukan oleh warga negara. Indonesia telah merdeka sebagai bangsa dan negara, tetapi kualitas kemerdekaan tersebut harus terus diperjuangkan melalui demokrasi yang substantif, hukum yang adil, perlindungan hak, dan pemerintahan yang benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Locke, John. Second Treatise of Government. 1690. Edisi digital

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

 



[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2)–(3).

[2] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter II, sect. 4; lihat juga Chapter VIII, sect. 95.

[3] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter II, sect. 4.

[4] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter VIII, sect. 95–98.

[5] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter XI, sect. 137.

[6] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter IX, sect. 123–124.

[7] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2)–(3).

[8] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter IX, sect. 123–131.

[9] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter XI, sect. 137.

[10] John Locke, Second Treatise of Government, Chapter XIX, sect. 222–243.

Senin, 06 Februari 2017

MUHAMMAD ABDUH



MAKALAH
MUHAMMAD ABDUH DAN PEMIKIRANNYA
Disusun Oleh :
Ahmad Maimun Yasir        (1404016047)
M. Khoirul Fikri Maulana   (1404016050)
Moh. Jaswadi                       (1404016068)

PRODI AQIDAH - FILSAFAT
FAKULTAS USHULUDDIN & HUMANIORA
UIN WALISONGO SEMARANG
A.    Latar Belakang
Pada akhir abad  19 negara-negara Islam mengalami krisis ideologi. Modernisasi terjadi di mana-mana, mereka berusaha menyesuaikan diri dengan  mengambil pemikiran dan ideology dari Barat, seperti pemikiran dari Eropa yang menyebabkan terjadinya perubahan di segala aspek kehidupan.
Begitu juga yang terjadi di Mesir, modernitas membuat ajaran klasik menghilang. Pendidikan-pendidikan model barat merebak, karena mereka harus mengikuti pola model barat agar bisa berkembang. Namun kenyataanya mereka jadi tidak mengerti inti dari ajaran Islam itu sendiri.
Keadaan politik dan soial pada masa itu sangat mendukung modernisasi. Namun dalam prosesnya mereka mengambil pemikiran Eropa tanpa memilah dan kritis terhadap pemikiran tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan Muhammad Abduh.
Muhammad Abduh menentang atas pemikiran orang-orang muslim kebanyakan yang dianggapnya keliru. Muhammad Abduh berusaha nenngembalikan masyarakat Islam ke ajaran Islam yang sesungguhnya. Menurut Abduh kemunduran masyarakat Muslim disebabkan oleh pandangan bahwa Tuhan sudah menentukan terlebih dahulu tindakan manusia. Sehingga mereka kehilangan kemerdekaandan kemampuan untuk menentukan dan merancang nasib mereka sendiri.
Dari hal itulah focus tujuan pada tulisan ini adalah Muhammad Abduh seputar pemikirannya beliau. Mengenai biografi serta pemikirannya yang tertuang dalam karya Risalat al-Tauhid. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan diskusi yang eksplisit dan bisa menambah wawasan keilmuan kita.

B.     Biografi Muhammad Abduh
Muhammad Abduh dilahirkan pada tahun 1849 M (1265 H) di Mahallah Nasr, suatu perkampungan agraris termasuk Mesir di provinsi Ghorbiyyah. Ayahnya bernama Abduh bin Hasan Choirullah, seorang berdarah Turki, sedangkan ibunya Junainah binti Utsman al-Kabir mempunyai silsilah keluarga besar keturunan Umar bin Khatab. Kedua orangtua Abduh hidup dalam masa rezim Muhammad Ali Pasha, yang memerintah Mesir dengan segala kelebihan dan kekurangannya.[1]
Pada umur 7 tahun, Abduh menerima pengajaran pertama di desanya berupa membaca, menulis dan belajar ilmu Tajwid pada umur 13 tahun. Proses beliau menjadi seseorang pemikir besar dimulai semenjak pertemuannya dengan Sayyid Jamaluddin al-Afghani pada tahun 1871, Abduh belajar bidang filsafat, logika, ilmu kalam serta wawasan sosial dan politik. Abduh menghasilkan karya pertamanya didikte oleh al-Afghani yang disebut dengan Risalat al-Waridat pada tahun 1872 yang kemudian diterbitkan setelah wafatnya. Sedangkan karya orisinilnya saat itu adalah tulisan-tulisannya yang termuat dalam al-Ahram pada tahun 1876 dan semuanya masih bergaya sajak. Sampai pada tahun 1878, Abduh ditunjuk menjadi pengajar di madrasah Dar al-Ulm beliau mengajar Muqaddimah Ibnu Khaldun.[2]
Ketika ia mulai dikenal dikalangan luas, pemerintah memanfaatkan kepandaiannya dengan mengangkat sebagai dosen tetap ilmu kalam, sejarah, ilmu politik, dan kesusteraan Arab  di universitas Dar al-Ulum dan Perguruan Bahasa Khedevi pada tahun 1879 dengan metode diskusi untuk memepercepat transformasi intelektual. Ia menginginkan terciptannya generasi masysrakat Mesir yang mamapu mempertahankan Bahasa Arab sebagai bahasa agaman dan ilmu-ilmu keislaman lainnya yang dilengkapi apresiasi kuat terhadap khazanah pengetahuan modern. Selain itu ia berharap para mahasiswa tanggap dengan situasi social politik yang sedang berkembang dan mengoreksi penyimpangan masyarakat maupun pemerintah. Karena pemikiran Abduh berbau politis, Taufiq Pasya memeberhentikan Abduh di dua perguruan tinggi tersebut di desa tempat kelahirannya. Pada tahun 1880 perdana menteri Riyadh Pasya mengangkat Abduh sebagai redaktur surat kabar pemerintah al-waqai al-mishriyyah yang kemudian dipercaya mendaji kepala editor. Kesempatan tersebut dimanfaatkannnya untuk memformulasikan sekaligus mensosialisasikan gagasan-gagasannya.
Abduh juga aktif dalam bidang politik yang terlibat dalam partai nasional Mesir (al-Hizb al-Wathan) yang didirikan Jamaluddin al-Afghani. Pada tahun 1882 muncullah kemudian gerakan pemberontakan dibawah pimpinan Ahmad Urabi Pasya yang menyebabkan pasukkannya mengalami kekalahan total di at-Tall al-Kabir sehingga ia ditangkap dan dibuang ke Srilangka seumur hidup. Dalam kaitan ini Abduh termasuk orang yang terlibat meskipun ia tidak menyetujui model pemberontakan tersebut dan akhirnya dijatuhi hukuman pengasingan keluar negeri selama tiga tahun. Tahun 1882 Abduh menetap di kota Paris bersama Jamaluddin al-Afghani dan mendirikan majalah al-Urwa al-Wutsqa. Namun majalah tersebut tidak berjalan lama karena pemerintah colonial melarang peredarannya.
Selanjutnya Abduh pergi Syiria untuk memusatkan pengembangan ilmu dan pembinaan pendidikan tafsir Quran di beberapa masjid dan di madrasah Sulthaniyah bidang logika, ilmu Tauhid, dan sejarah. Ia juga menulis artikel pada surat kabar, kitab syarah yang menghasilkan Risalah al-Tauhid. Tahun 1888 Abduh kembali ke Mesir dan diangkat menjadi hakim dan dipercaya menjadi penasehat hukum Mahkamah Agung di Cairo. Kepercayaan pemerintahan semakin meningkat dan mencapai puncaknya ketika Abduh diangkat menjadi Mufti besar. Sejak tanggal 1 Juni 1899 menggantikan Syeh Hasunah an-Nadawi. Akhirnya setelah sakit beberapa lama Abduh meninggal pada tanggal 11 Juli 1905 di Cairo.[3]

C.     Pemikiran Muhammad Abduh (Risalah Tauhid)
Pokok pemikiran dari Muhammad Abduh tertuang dalam karyanya Risalah Tauhid. Bahasan mengenai Al-Risalah maupun Nazariyat al Nubuwwah (teori kenabian)  ini pertama dilakukan oleh al-Farabi (870 M- 950 M) yang fokusnya pada waktu itu untuk memadukan antara filsafat dan agama. Teori kenabian al-Farabi ini berpengaruh pada pemikir sesudahnya, termasuk juga Muhammad Abduh yang berusaha menghidupkan studi filsafat-filsafat klasik.[4]
Mengenai bahasan al-Risalah oleh Abduh, dipahami dari segi sosiologi yang diringkaskan oleh Rihab Akawiy yaitu:

“Menurut kelaziman cinta dan keadilan, maka adalah seharusnya ada norma-norma yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Hanya saja, norma-norma itu sering diabaikan sama sekali. Akibatnya, pasti akan merajalela berbagai egoisme dan kedzaliman ditengah masyarakat dan pada gilirannya menyebabkan persengketaan dan perpecahan diantara anak-anak negeri dan masyarakat. Untuk itulah Risalah para Rasul adalah suatu keniscayaan untuk mengajak anggota masyarakat itu mematuhi norma-norma tersebut serta menghilangkan segala kejahatan darinya. Sesungguhnya esensi diutusnya para Rasul itu adalah bertujuan sangat Ruhani, antara lain mendidik umat, yaitu menyempurnakan keberadaan serta martabat manusia, kedudukan para Rasul ditengah manusia itu seperti kedudukan akal pada individu”.[5]

Al Risalah adalah pengutusan Rasul-Rasul untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan aqidah dan hukum Allah kepada manusia. Cakupannya dalam Risalat al Tauhid yaitu meliputi Hajat al-Basyar ila al-Risalah Imkan al-Wahy (kemungkinan terjadinya wahyu), Wuqu’ al-Wahy wa al-Risalah (terjadinya wahyu dan al-Risalah), Wadhifat al-Rusul (tugas para rasul), Risalat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (kerasulan Muhammad SAW), al Tasdiq bima ja’a bihi Muhammad (pembenaran terhadap kerasulan Muhammad) juga termasuk diskursus Al-Qur’an, agama Islam dan perkembangannya, sanggahan terhadap tuduhan Barat tentang kerasulan Muhammad.[6]
Pembahasan Al-Risalah, dipandang dari segi normatif, yaitu iman kepada Rasul adalah salah satu rukun iman. Dalam hal ini, setiap muslim harus percaya bahwa Allah mengutus para Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan dalam rangka menyampaikan syariat Allah kepada manusia. Sedangkan dari segi sosiologis-antropologis, kebutuhan manusia kepada Al-Risalah yaitu kekekalan jiwa manusia dan tabiat manusia sebagai makhluk sosial.
Secara garis besar, menurut Prof. Dr. H. Yusuf Suyono, MA. didalam bukunya Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal. Risalah Al Tauhid didalamnya terdapat cakupan tentang diskursus ketuhanan (Teologi), diskursus kemanusiaan (antropologi) dan diskurusus kealaman (kosmologi).
a)      Diskursus ketuhanan yaitu meliputi bahasan mengenai bukti eksistensi Tuhan, sifat-sifatnya dan perbuatannya:
Bukti eksistensi Tuhan, Abduh mengawali dengan pembagian Al-Ma’lum (sesuatu yang bisa diketahui akal) menjadi tiga: Mumkin Li Dzatih, Wajib Li Dzatih, Mustahil Li Dzatih. Yang dimaksud dengan al-Wajib adalah sesuatu yang eksistensinya dari segi Dzat-Nya harus dan pasti ada. Al-Mustahil adalah sesuatu yang eksistensinya dari segi Dzat-Nya harus dan pasti tidak ada. Al-Mumkin adalah sesuatu yang eksistensinya maupun non eksistensinya bukan dari Dzatnya sendiri tetapi bergantung pada sesuatu yang menyebabkan eksistensi dan non-eksistensinya itu.[7] Al-Wajib (Allah SWT) adalah sesuatu yang eksistensinya dari segi dzatnya harus dan pasti ada. Mengenai sifat-sifat Tuhan, Abduh mebagi sifat-sifat-Nya menjadi dua, yaitu sifat-sifat Burhaniyyah (sifat-sifat yang bisa dicapai pemahamannya lewat penggunaan akal tanpa harus menunggu penjelasannya lewat wahyu) dan sifat-sifat Sam’iyah (sifat-sifat yang hanya bisa diketahui oleh akal karena diberitahu oleh wahyu). Yang termasuk sifat Burhaniyyah yaitu ada 9, meliputi sifat keniscayaan rasional (Qidam, Baqa, Nafy al Tarkib, sedang yang meliputi sifat-sifat kesempurnaan bagi sifat keniscayaan rasional tersebut yaitu al hayah, al ilm, al iradah, al qudrat, al ikhtiyar, al wahdah. Kemudian yang termasuk sifat sam’iyah adalah al kalam, al bashar, dan al sama’.
Dengan berpegang pada hadis, “Tafakkaru fi Khalqillah wa la Tafakkaru fi Dzatih”, Abduh berbeda dengan aliran Asy’ariyah dan Mu’tazilah, menyatakan bahwa yang terpenting Allah mempunyai sifat-sifat tersebut tanpa harus membuang-buang waktu dan energi mencari hakekat hubungan zat Allah dan sifat-sifat itu. Menurutnya, mencari hakekat (thalab al ikhtinah) adalah sesuatu yang tidak bisa dicapai akal, disatu sisi, dan sia-sia serta berbahaya disisi lain.
Perbuatan Allah, dalam hal ini, Abduh menengahi pendapat mu’tazilah dan asy’ariyah yaitu dengan menyatakan bahwa semua perbuatan Allah adalah jauh dari kesia-siaan dalam arti pasti ada hikmah dibalik perbuatan-Nya. Menurutnya, hikmah (kebijakan) setiap perbuatan adalah yang bisa memelihara ketertiban dan menolak kerusakan yang bila dipahami bagi akal manusia, dia pasti akan mengatakan bahwa perbuatan itu tidak sia-sia dan tidak main-main.  Abduh berpendapat bahwa berfirqah-firqahnya mu’tazilah dan asy’ariyah hanyalah karena alasan semantik antara proposisi al-Wajib ‘Alallah dan al-Wajib Lillah yang seharusnya tidak menjadikan mereka bercerai berai.[8]
b)      Diskursus Kemanusiaan.
Diskursus kemanusian dalam Risalah Al Tauhid yaitu berkaitan dengan diskursus perbuatan manusia yang mencakup kebebasan manusia dalam berbuat serta baik buruknya perbuatan. Menurut Abduh, manusia adalah makhluk yang bebas merdeka tetapi terbatas. Bebas merdeka, karena dengan daya, akal dan kemampuannya, manusia bisa melakukan perbuatan yang dikehendakinya. Sedangkan keterbatasannya terletak pada ketidakmampuannya mengatasi kekuatan yang berasal dari luar dirinya[9]. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Ar-Ra’d ayat 11:
”Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan,  yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.
c)      Diskursus Kealaman.
Alam menurut Abduh, diciptakan tidak dalam kesia-siaan. Allah yang memiliki sifat Azali. Sebelum permulaan itu tidak bisa dipastikan batasannya. Saat itu berarti tidak ada apa-apa kecuali sang pencipta. Kemudian dia berkehendak mengadakan alam ini dari ketiadaan murni. Hal ini berkaitan dengan skenario turunnya adam dari surga ke bumi untuk menjadi sebab terbangunnya bumi ini oleh anak cucunya, sehingga ada dua kunci dalam kisah adam, yaitu larangan mendekat dari pohon khuldi dan perintah memakan yang baik-baik, yang merupakan fenomena yang mesti dialami makhluk manusia dialam ini.[10]

D.    Kesimpulan
Muhammad Abduh dilahirkan pada tahun 1849 M (1265 H) di Mahallah Nasr, suatu perkampungan agraris termasuk Mesir di provinsi Ghorbiyyah. Abduh meninggal pada tanggal 11 Juli 1905 di Cairo. Pokok pemikiran dari Muhammad Abduh tertuang dalam karyanya Risalah Tauhid. Bahasan mengenai Al-Risalah maupun Nazariyat al Nubuwwah (teori kenabian)  ini pertama dilakukan oleh al-Farabi (870 M- 950 M) yang fokusnya pada waktu itu untuk memadukan antara filsafat dan agama. Teori kenabian al-Farabi ini berpengaruh pada pemikir sesudahnya, termasuk juga Muhammad Abduh yang berusaha menghidupkan studi filsafat-filsafat klasik.
Secara garis besar, menurut Prof. Dr. H. Yusuf Suyono, MA. didalam bukunya Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal. Risalah Al Tauhid didalamnya terdapat cakupan tentang diskursus ketuhanan (Teologi), diskursus kemanusiaan (antropologi) dan diskurusus kealaman (kosmologi).



Daftar Pustaka
Abduh, Muhammad. Risalat al-Tauhid  (Ttp.: Tp 1969) Terj. Firdaus dari Risalat al-Tauhid . cet ketujuh, Al-Manar, Mesir 1353 H
Amir Aziz, Ahmad. Pembaruan teologi: Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo-modernisme Fazlur Rahman.  (Yogyakarta: Sukses Offset)
Suyono, Yusuf. Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, (Semarang: RaSAIL Media Group) 2008

Pertanyaan
1.      Jelaskan sifat-sifat Tuhan menurut Muhammad Abduh, dan kegunaan pembagian sifat-sifat ini ?
Jawab : sifat-sifat Tuhan dibagi menjadi dua yaitu: (1). Sifat Burhaniyyah : (Qidam, Baqa, Nafy al Tarkib, al hayah, al ilm, al iradah, al qudrat, al ikhtiyar, al wahdah). (2). Sifat Sam’iyyah : kalam, bashar, dan Sama’ .  Kegunaan: untuk mencari jalan tengah antara pertikaian Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
2.      Jelaskan pembahasan al-Risalah jika ditinjau dari segi normative dan sosiologis antropologis?
Jawab : Pembahasan Al-Risalah, dipandang dari segi normatif, yaitu iman kepada Rasul adalah salah satu rukun iman. Dalam hal ini, setiap muslim harus percaya bahwa Allah mengutus para Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan dalam rangka menyampaikan syariat Allah kepada manusia. Sedangkan dari segi sosiologis-antropologis, kebutuhan manusia kepada Al-Risalah yaitu kekekalan jiwa manusia dan tabiat manusia sebagai makhluk sosial.
3.      Apa saja cakupan pembahasan mengenai diskursus ketuhanan dan bukti eksistensi Tuhan ?
Jawab : Diskursus ketuhanan yaitu meliputi bahasan mengenai bukti eksistensi Tuhan, sifat-sifatnya dan perbuatannya.
4.      Jelaskan pembahasan diskursus kemanusiaan.
Jawab : Diskursus kemanusian dalam Risalah Al Tauhid yaitu berkaitan dengan diskursus perbuatan manusia yang mencakup kebebasan manusia dalam berbuat serta baik buruknya perbuatan. Menurut Abduh, manusia adalah makhluk yang bebas merdeka tetapi terbatas. Bebas merdeka, karena dengan daya, akal dan kemampuannya, manusia bisa melakukan perbuatan yang dikehendakinya. Sedangkan keterbatasannya terletak pada ketidakmampuannya mengatasi kekuatan yang berasal dari luar dirinya.
5.      Jelaskan pembahasan diskursus kealaman.
Jawab : Alam menurut Abduh, diciptakan tidak dalam kesia-siaan. Allah yang memiliki sifat Azali. Sebelum permulaan itu tidak bisa dipastikan batasannya. Saat itu berarti tidak ada apa-apa kecuali sang pencipta. Kemudian dia berkehendak mengadakan alam ini dari ketiadaan murni. Hal ini berkaitan dengan skenario turunnya adam dari surga ke bumi untuk menjadi sebab terbangunnya bumi ini oleh anak cucunya, sehingga ada dua kunci dalam kisah adam, yaitu larangan mendekat dari pohon khuldi dan perintah memakan yang baik-baik, yang merupakan fenomena yang mesti dialami makhluk manusia dialam ini




[1] Ahmad Amir Aziz, Pembaruan teologi: Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo-modernisme Fazlur Rahman, (Yogyakarta: Sukses Offset), hal.9
[2] Yusuf Suyono, Reformasi Teologi: Muhammad Abduh vis a vis Muhammad Iqbal (Semarang: RaSAIL Media Grup) hal.27-28
[3] Ahmad Amir Aziz, Pembaruan teologi: Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo-modernisme Fazlur Rahman. Hal.13-16
[4] Yusuf Suyono, Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), hlm. 51
[5] Rihab Akawiy, Al-Imam al-Syeikh Muhammad Abduh fi Akhbarihi wa Asarihi, (Beirut: Dar al-Fikr, 2001) hlm. 149, Sebagaimana dikutip oleh Yusuf Suyono dalam Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, hlm 50
[6] Yusuf Suyono, Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), hlm. 47
[7] Muhammad Abduh, Risalat al-Tauhid , (Ttp.: Tp 1969) hal 23-24 Sebagaimana dikutip oleh Yusuf Suyono dalam Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, hlm. 44
[8] Yusuf Suyono, Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), hlm. 46-47
[9] Ibid, Hal. 59
[10] Hal ini berkaitan dengan fase-fase kehidupan manusia, pertama, fase anak-anak yaitu masa senang, masa permainan, tidak ada duka. Perintah Allah kepada adam dan hawa untuk memakan sesuka hati menggambarkan tentang bolehnya memakan yang baik, hal ini membekali manusia instink untuk mengetahui yang baik. Sedangkan larangan Allah untuk mendekati pohon khuldi menggambarkan dibekalinya manusia, instink untuk mengetahui yang buruk. Fase kedua adalah masa tamyiz, dalam masa ini terjadi tarik menarik antara kedua instink tersebut. Dan fase ketiga adalah masa dewasa. Kehidupan manusia seolah dimulai dari kesederhaan dan keluguan dalam memenuhi kebuTuhannya, selanjutnya tahap kedua dimana daya tarik syahwat menariknya untuk memiliki hal-hal yang bukan miliknya, sehingga timbullah pertentangan. Kemudian fase ketiga yaitu masa menggunakan akal dan perenungan sehingga menuju pada masa taubah dan hidayah. Lihat Yusuf Suyono, Reformasi Teologi: Muhammad Abduh Vis a Vis Muhammad Iqbal, (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), hlm 65